ROTE NDAO,PotretNTT.Com – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker) Kabupaten Rote Ndao mengambil sikap tegas terkait proses administrasi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atas nama Vebby Sonya Neolaka. Langkah ini diambil setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian data kependudukan dalam proses verifikasi, yang kemudian tetap dilanjutkan oleh pihak perusahaan penempatan tanpa rekomendasi resmi dari pemerintah daerah.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Transnaker) Kabupaten Rote Ndao Albeniaftes J. P. Siokain, S.STP, M.Si menjelaskan bahwa pada April 2026 lalu, Saudari Vebby Sonya Neolaka mendaftar sebagai CPMI melalui PT Genta Karya Sejahtera—sebuah Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) resmi.
Namun, saat Dinas Transnaker melakukan verifikasi dokumen fisik Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Rote Ndao, ditemukan data yang tidak sinkron.
“Sesuai prosedur, kami selalu melakukan verifikasi ulang ke Dinas Dukcapil sebelum menerbitkan rekomendasi. Karena adanya ketidaksesuaian data tersebut, kami memutuskan untuk tidak menerbitkan surat rekomendasi atau surat jalan, dan meminta CPMI yang bersangkutan melakukan perbaikan data terlebih dahulu,” ujar Kadis Transnaker.
Kadis menjelaskan, Meski belum mengantongi rekomendasi resmi dari Dinas Transnaker Rote Ndao, pihak PT Genta Karya Sejahtera bersama CPMI diketahui tetap melanjutkan proses administrasi ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kupang secara sepihak.
Dia menambahkan, Berdasarkan konfirmasi terkini dari Kepala BP3MI Kupang, proses penempatan tersebut saat ini ditangguhkan menyusul mencuatnya pemberitaan di media massa.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










