Dijelaskannya,, bendahara BOSP sebagimana dimaksud dalam pasal 12 mempunyai tugas dan wewenang antara lain, menerima dan menyimpan anggaran( Dana BOSP), menyusun administrasi pembukuan,baik buku kas Umum maupun buku kas khusus sekaligus menyusun laporan pertanggung jawaban.
Sementara tugas fungsi dari kepala sekolah adalah mengawasi cara penggunaan dana,mendapatkan laporan pertanggung jawaban dari bendahara dan melaporkan secara berjenjang ke pihak Dinas
Untuk pemahaman Tugas Pokok Kepala Sekolah dan Bendahara.
Lanjut Musa Benu, di Tahun 2024 pihak Dinas Telah melakukan Kegiatan Bimbingan Teknis ( Bimtek) Tupoksi dari Kepsek dan Bendahara, yang mana melibatkan para kepala sekolah Dasar, Menengah dan kepala sekolah TK .Paud. “kami pihak dinas sudah memberikan bimtek kepada para kepala sekolah, baik dari TK/ Paud, SD dan SMP, dengan tujuan harus memahami tugas,fungsi dan kerjanya masing masing”.Tegas Musa Benu
Kegiatan tersebut berlangsung selama 2 hari, maka menurut hemat saya,para kepala sekolah tidak mengindahkan kegiatan tersebut dan masih berpikir lain-lain, ya salah sendiri. Sudah ada intruksi dinas kepada seluruh bendahara sekolah,apa bila ada hal-hal yang tidak sesuai dalam penggunaan,pengelolaan dana BOSP,harus lapor ke pihak dinas biar ada penanganan. Ungkap Kadis Musa Benu.SH
Dilain sisi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS menghimbau, kerja sama dalam suatu lembaga sangatlah penting,tanpa kebersamaan pekerjaannya tidak akan berjalan baik. Kata Kadis P&K Kabupaten TTS Musa Benu,SH
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.