Keterlambatan ini, lanjut Relygius Usfunan,akan mengakibatkan Laporan Keuangan Daerah.” Dinas P dan K hingga saat ini dalam hal Laporan Keuangan belum selesai, inilah yang menghambat semua Laporan Keuangan Daerah”. Kata Pak Egy yang akrab di sapa

Lain sisi, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten TTS mengatakan, apabila masih ada lagi dari 11 kepala sekolah yang belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban keuangan dana BOS, maka harapannya Dinas P dan K TTS melaporkan yang bersangkutan kepada atasan secara berjenjang untuk ditindak lanjuti.
“Kalau saya harus ada Efek jerah karena bicara pertanggungjawaban dana adalah bicara lembaga, kalau yang bersangkutan tidak proaktif mengapa di pertahankan, usulkan ke Bupati untuk ditindaklanjuti”. Ungkap Relygius L.Usfunan,SH
Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS Musa Benu,SH dalam dengar pendapat mengatakan, pemberhentian para Kepala Sekolah sementara ini, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Dugaan Pelanggaran disiplin.
“Pejabat sesuai Eselon II, III dan IV berhak memberhentikan Kepala UPT apabila diduga melakukan pelanggaran administrasi. Kita berhak memberikan sanksi,tujuan untuk pembinaan tidak menghambat proses di lembaga sekolah”. Tutur Kadis Musa Benu
Hadir dalam acara tersebut, Sekretaris Dinas P & K Kabupaten TTS Yohanis A.Manu,S.Sos, Kepala Bidang SMP David Mbolik, Kepala Bidang SD Yordan Liu,S.Kom,Kepala Bidang PNF Charles Tapatap,ST dan pegawai Dinas P & K TTS. ( PF/Dion )
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












