SoE,PotretNTT.Com – Rencana Anggaran Belanja Kegiatan Sekolah Dasar Inpres Oinlasi diduga asal jadi.
Kepada Media PotretNTT di bilangan SD Inpres Oinlasi salah satu sumber yang enggan namanya di mediakan beberapa waktu lalu mengatakan, Mantan Kepala Sekolah Periode 2021,2022 dan 2023 Gidion Nenabu,S.Pd dan Bendaharanya dalam membelanjakan kebutuhan sekolah sudah sesuai Rencana tetapi pelaksanaanya nihil.
Mengapa? Karena yang bersangkutan bersama bendahara dalam pertanggung jawaban tidak konek ( Rell) dengan pembuktian.
“Misalnya Belanja Peralatan kantor seperti sofa sudut, kursi dan meja dari rotan, dan masih banyak lagi pembelanjaan yang tidak sesuai Loporan Pertanggungjawaban ( LPJ ) Tahun Anggaran 2022,2022 dan 2023. Ungkap sumber tersebut
Menurutnya, pihak Dinas P&K Kabupaten TTS harus menanggapi hal ini karena semua barang yang dibelanjakan menggunakan anggaran Negara merupakan aset Pemerintah dan wajib Hukumnya harus diteliti untuk dilindungi, agar pimpinan berikutnya bisa mempergunakan untuk keperluan kelancaran proses KBM di sekolah yang bersangkutan.
Dikatakannya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Dana Operasional Sekolah Reguler untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan pendidikan
Dijelaskannya, Dana Bantuan Operasional Sekolah( BOS) adalah dana yang digunakan, terutama mendanai belanja Personalia bagi satuan Dasar dan Menengah sebagai program wajib Belajar dan dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.