Dikatakannya,Ibrahim Iak sementara aktif sebagai penerima bansos PKH sedangkan berdasarkan petunjuk teknis (juknis) tidak di perbolehkan satu anggota masayarakat menerima bantuan sosial (bansos) PKH dan BLT secara bersamaan. Terutama BLT yang bersumber dari dana desa biasanya di berikan kepada masyarakat yang tidak menerima bansos lain seperti PKH atau BPNT
“Ibrahim Iak di keluarkan dari daftar penerima bantuan langsung tunai (BLT) karena alasannya setiap penerima tidak bisa terima double sementara yang bersangkutan aktif terima PKH”.Tuturnya
Lebih lanjut di jelaskan Daud Nafi, Keputusan itu berdasarkan hasil rapat musyawarah antara Pemerintah Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) dan kemudian memutuskan untuk mengeluarkan Ibrahim Iak dari daftar penerima bantuan langsung tunai (BLT) karena Ibrahim Iak sementara aktif dalam daftar penerima PKH
“Jadi saya mau tambahkan bahwa bukan hanya pemerintah desa yang membuat keputusan tapi itu melalui rapat musyawarah bersama antara pemerintah desa dengan BPD untuk menetapkan siapa-siapa yang layak karena setiap penerima tidak bisa terima double”.Tuturnya
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












