Lebih lanjut Eti Yakomina Markus Mengatakan, Undang Undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budidaya Pertanian berkelanjutan dan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dijelaskannya, Budidaya Pertanian dan Tata Ruang,Tata Guna dan juga Pembenihan harus mendapatkan Pembibitan unggul demi terciptanya panen hasil yang berkualitas sementara kejuruan Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumberdaya fisik (benih bibit atau bakalan,pakan serta alat pendukung mesin peternakan Read) demi menciptakan peserta didik yang berkualitas dan berintegritas.
SMKN Batu Putih lanjut kepsek Eti Yakomina Markus adalah salah satu Lembaga pendidikan Kejuruan di Kecamatan Batu Putih yang harus menjadi Motivator untuk kepentingan Peserta didik dan Masyarakat sekitarnya.
” SMK Negeri ini harus menjadi contoh bagaimana kita Mengeksistensi Teknologi perkembangan Modern dalam Penerapan metode Pembelajaran dan penelitian demi kepentingan peserta didik”. Ungkap Kepsek Eti Yakomina
Pantauan Wartawan pada lokasi Lembaga tersebut,SMK Batu Putih perlu mendapatkan perhatian serius dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dengan menghadirkan bantuan Infrastruktur Ruang Kelas Baru juga alat-alat Pendukung Pertanian dan peternakan serta perbengkelan,demi meningkatkan kemampuan sumberdaya peserta didik.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Ambrosius Kodo,S.Sos,.MM belum berhasil dikonfirmasi. ( PN/Dion)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












