ROTE NDAO, PotretNTT.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Sidang DPRD, Jumat (19/6/2025). Langkah ini diambil guna merespons gelombang aduan dari masyarakat yang terdampak langsung oleh pelaksanaan proyek pembangunan tambak garam di wilayah tersebut.
Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Rote Ndao, Denison Moy, ST. Turut hadir dalam forum tersebut Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, jajaran Forkopimda, perwakilan Kantor Pertanahan (BPN), pihak pengelola proyek, serta puluhan warga terdampak.
Dalam forum yang berlangsung dinamis tersebut, perwakilan masyarakat menyampaikan sejumlah poin krusial yang menjadi beban warga selama ini. Mereka menuntut kejelasan mengenai nilai kompensasi atas lahan persawahan yang kini telah beralih fungsi menjadi area tambak garam.

Selain itu, warga mendesak agar dilakukan peninjauan kembali dan revisi total terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS). Dokumen tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi riil dan dinamika yang terjadi di lapangan. Masalah transparansi dari pihak pengelola terkait mekanisme perhitungan serta kepastian tahapan pembayaran ganti rugi juga menjadi sorotan tajam.

Merespons aspirasi tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao memberikan klarifikasi resmi, Pemda menegaskan bahwa seluruh rangkaian tahapan prasyarat proyek mulai dari sosialisasi, penandatanganan berita acara kesepakatan, hingga pengukuran lahan oleh BPN telah dijalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












