Berdasarkan data hasil pengukuran Tahap I, terjadi penyesuaian luas lahan dari yang semula tercatat lebih dari 1.600 hektar menjadi sekitar 1.057 hektar, dengan area yang sudah terkonstruksi seluas kurang lebih 616 hektar.
Pemda Rote Ndao menegaskan komitmennya bahwa lahan persawahan milik warga pada dasarnya tidak boleh masuk dalam area garapan proyek tambak. Namun, bagi lahan persawahan yang telanjur terdampak, pemerintah memastikan akan memberikan kompensasi minimal sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) per hektar.
Nilai tersebut akan ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi faktual di lapangan serta penilaian independen dari Lembaga Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Pemda juga mengeklaim bahwa realisasi pembayaran kompensasi telah mulai disalurkan kepada sejumlah warga yang datanya telah lolos verifikasi.
Menyikapi perdebatan tersebut, DPRD Kabupaten Rote Ndao mengambil sikap tegas dengan menampung seluruh aspirasi warga sekaligus mengeluarkan sejumlah rekomendasi strategis untuk Pemerintah Daerah.
DPRD juga mendesak Pemda Rote Ndao untuk segera membentuk tim verifikasi lapangan yang bersifat objektif, transparan, dan wajib melibatkan perwakilan masyarakat. Tim ini diharapkan mampu mengurai kendala administratif dan teknis yang selama ini menghambat hak-hak warga. Pihak pengelola proyek juga didorong untuk membuka ruang informasi seluas-luasnya terkait dasar perhitungan ganti rugi demi menyudahi kegaduhan di masyarakat.
Sebagai langkah pengawasan yang lebih komprehensif dan mengikat, DPRD Kabupaten Rote Ndao mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Pansus ini nantinya akan mengawal khusus penyelesaian sengketa lahan, tuntutan ganti rugi kerusakan, hingga proses revisi PKS agar berjalan di atas koridor hukum dan mengedepankan asas musyawarah.
Rapat dengar pendapat tersebut diakhiri dengan penandatanganan dokumen kesimpulan rapat sebagai komitmen hitam di atas putih antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat. Langkah ini diharapkan mampu menghadirkan keadilan bagi warga lokal tanpa mengorbankan kelancaran Program Strategis Nasional (PSN) di Bumi Ita Esa.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












