ROTE NDAO,PotretNTT.Com — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 menjadi momentum refleksi mendalam bagi jajaran pemerintah dan masyarakat di wilayah beranda selatan NKRI, Kabupaten Rote Ndao. Pimpinan DPRD Rote Ndao menegaskan bahwa esensi kemerdekaan saat ini bukan lagi soal angkat senjata, melainkan perjuangan nyata melawan kemiskinan, ketimpangan ekonomi, dan keterbatasan fiskal daerah.
Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Rote Ndao, Denyson Mooy.S.PT., menyampaikan bahwa peringatan kemerdekaan harus dimaknai sebagai ajang evaluasi kritis terhadap tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
“Tugas dan tanggung jawab kita sekarang bukan lagi perang fisik. Kita menghadapi tantangan nyata: kondisi fiskal daerah yang rumit dan perang melawan kemiskinan, ketidakadilan, serta perjuangan mengangkat harkat dan martabat masyarakat di tengah kondisi bangsa saat ini,” ujar Denyson Mooy
Dalam refleksinya, Deny membeberkan kenyataan pahit yang masih dihadapi warga di tingkat akar rumput. Kerap kali perayaan kemerdekaan terasa kontras dengan beban hidup yang dipikul masyarakat kecil, seperti petani yang kesulitan mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk memompa air irigasi hingga memicu ancaman gagal panen.
Selain itu, ia juga menyoroti persoalan sosial seperti anak putus sekolah hingga kasus bunuh diri akibat tekanan ekonomi yang melanda sejumlah daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Dulu para pahlawan gugur akibat tembakan senjata. Hari ini, jangan sampai masyarakat kita mati karena kelaparan atau ketidakmampuan ekonomi. Ini adalah ‘perang’ bagi generasi dan pimpinan masa kini,” tegasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












