ROTE NDAO,PotretNTT.Com – Setelah melewati proses hukum yang panjang hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, kasus sengketa tanah perkara perdata Nomor 10/Pdt.G/2011/PN.RND antara Arbet Modok melawan Jusuf Ndun, dkk., kini memasuki tahap pelaksanaan constatering atau pencocokan fisik dan batas-batas objek di lapangan.
Melalui Kuasa Hukumnya, Dedi Soleman Modok, S.H., Pemohon Eksekusi (Arbet Modok) telah mengajukan permohonan resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao c.q. Panitera agar segera memproses penetapan pelaksanaan constatering tersebut.Langkah ini diambil guna memastikan kesesuaian data administratif serta menghindari kesalahan batas lokasi sebelum dilakukannya tindakan eksekusi riil atau pengosongan lahan.
“Permohonan ini diajukan demi kepastian hukum dan kesesuaian data administratif. Kami meminta Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao menetapkan hari, tanggal, serta menugaskan Jurusita atau Tim Eksekusi untuk turun ke lokasi melakukan pencocokan yang dihadiri aparatur kelurahan/desa setempat,” ujar Dedi Soleman Modok selaku Kuasa Hukum pemohon kepada media ini Senin (5/10/2026).
Sengketa ini melibatkan objek lahan seluas kurang lebih 9 hektar yang berlokasi di Lingkungan Koli, Kelurahan Busalangga, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao.
Adapun batas-batas objek tanah tersebut meliputi: Utara: Berbatasan dengan tanah milik Yulius Modok, Arnolus Modok, Marthen Modok, Arnolus Adu, dan Nikolas Ndu Ufi.
Sebelah Selatan: Berbatasan dengan tanah milik Penggugat dan Adrianus Ndun.
Untuk sebelah Timur: Berbatasan dengan Sam Lusi dan Marthen Modok sementara sebelah Barat: Berbatasan dengan Danau.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












