Merespons polemik ini, Dinas Transnaker Rote Ndao bergerak cepat dengan melakukan sejumlah langkah strategis:
Dinas Transnaker meminta BP3MI Kupang agar di masa mendatang, jika ditemukan kasus serupa, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao wajib diinformasikan dan dilibatkan sejak awal dalam proses koordinasi.
Selain itu Meminta keluarga serta CPMI yang bersangkutan untuk segera mendatangi Kantor Dinas Transnaker Rote Ndao setibanya di Rote guna dilakukan klarifikasi serta pembinaan.
Serta Dinas Transnaker melayangkan panggilan resmi kepada manajemen PT Genta Karya Sejahtera untuk menghadap dan memberikan penjelasan komprehensif mengenai kronologi penempatan yang melompati prosedur daerah tersebut.
Pihak Dinas Transnaker menegaskan tidak akan segan mengambil tindakan hukum dan administratif jika PT Genta Karya Sejahtera terbukti melakukan pelanggaran prosedur penempatan tenaga kerja.
Sesuai dengan Pasal 41 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, pemerintah daerah melalui dinas ketenagakerjaan memiliki kewajiban mengevaluasi kinerja P3MI secara periodik dan melaporkannya ke pemerintah provinsi.
Albeniaftes J. P. Siokain, kembali menegaskan, Jika dalam pemeriksaan nanti ditemukan pelanggaran berat oleh kantor cabang maupun pusat PT Genta Karya Sejahtera, Dinas Transnaker Rote Ndao akan mengeluarkan surat rekomendasi sanksi tegas—mulai dari pembekuan kegiatan usaha hingga pencabutan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI)—yang akan diteruskan kepada Pemerintah Provinsi dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI selaku otoritas pengeksekusi sanksi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










