ROTE NDAO,PotretNTT.Com — Komitmen Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Usman Husin, dalam memperjuangkan kesejahteraan petani di daerah pemilihannya kembali membuahkan hasil nyata. Pemimpin yang merupakan putra asli Rote ini turun langsung ke lapangan untuk menyerahkan bantuan 2.000 bibit durian Monthong kepada kelompok tani di Desa Nggelodae, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao, pada Rabu (1/7/2026).
Langkah nyata legislator dari Dapil NTT II ini mendapat apresiasi tinggi dari Pemerintah Kabupaten Rote Ndao. Hadirnya bantuan ini mencatatkan momen bersejarah bagi sektor perkebunan setempat, karena untuk pertama kalinya para petani di daerah tersebut menerima bantuan bibit durian unggul dalam skala besar. Komoditas ini diharapkan mampu merintis lahirnya sentra durian baru yang bernilai ekonomi tinggi di Pulau Rote.
Wakil Bupati Rote Ndao, Apremoi Dudelusy Dethan, yang mendampingi langsung jalannya penyerahan bantuan, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas dedikasi Usman Husin di Senayan.
“Apa yang hari ini diserahkan Pak Usman menjadi bukti bahwa perjuangan itu benar-benar dirasakan masyarakat. Kepercayaan yang diberikan masyarakat Dapil II NTT telah diwujudkan dalam program yang langsung menyentuh kebutuhan rakyat,” ujar Apremoi.
Ia juga mengimbau seluruh kelompok tani penerima manfaat untuk merawat bibit-bibit tersebut dengan sungguh-sungguh demi masa depan keluarga dan generasi mendatang.
“Ini bukan sekadar bibit, tetapi wujud cinta kasih untuk masyarakat,” tambahnya.
Varietas durian Monthong sengaja dipilih dalam program ini karena keunggulannya di pasar global dan nilai jualnya yang tinggi, sehingga potensial menjadi komoditas andalan baru guna mendongkrak pendapatan masyarakat setempat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












