ROTE NDAO,PotretNTT.Com – Tata kelola administrasi pertanahan di Kabupaten Rote Ndao kembali menjadi sorotan tajam. Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat diduga telah merugikan masyarakat akibat proses birokrasi yang berlarut-larut, tidak transparan, dan tidak konsisten terkait pengurusan sertifikat tanah di wilayah pesisir pantai Rote Barat
Permohonan hak atas tanah salah seorang warga Kristian Feoh yang dikuasakan ke Saudara Yandry Nalle terkatung-katung selama hampir delapan bulan. Ironisnya, setelah pemohon menghabiskan waktu, energi, dan biaya hingga mengurus dokumen ke tingkat kementerian, BPN Rote baru menyampaikan ke Yandri kalau lokasi tersebut masuk dalam kawasan sempadan pantai, sehingga tidak bisa diterbitkan Sertifikat Hak Milik.
“Kalau masuk kawasan sempadan pantai, statusnya tidak bisa menjadi hak milik. Biasanya hanya bisa dalam bentuk hak pakai atau hak lainnya sesuai ketentuan,” ujar pihak berwenang yang memberikan penjelasan.
Pernyataan tersebut justru memicu kritik keras dari publik. Muncul pertanyaan besar mengapa status hukum lahan tersebut baru diungkapkan setelah proses berjalan berbulan bulan bahkan smpai Tahun
Jika sejak awal regulasi sempadan pantai diterapkan secara ketat, BPN seharusnya bisa memberikan kepastian hukum sejak dini tanpa harus membiarkan masyarakat melewati proses birokrasi yang melelahkan.
Situasi ini dinilai memberikan citra buruk terhadap pelayanan publik di BPN Rote Ndao.
Alih-alih menjadi solusi dan memberikan kepastian hukum, performa BPN terkesan berubah-ubah dan kurang transparan, yang pada akhirnya berdampak pada kerugian materil maupun inmateril bagi warga yang sedang mencari keadilan atas hak tanah mereka.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












