Nama Jhony yang tercantum dalam dokumen izin usaha tersebut dikonfirmasi merupakan oknum anggota polisi aktif yang kini bertugas di Polda NTT dan sempat berdinas di Polres Rote Ndao. Penanggung Jawab SPBU Sanggaoen, Risty, mengonfirmasi keaslian dokumen perusahaan saat dijumpai di lokasi pembongkaran.
Namun, ia enggan memberikan penjelasan terkait alasan armada tersebut melakukan bongkar muatan di tempat yang tidak sesuai peruntukan.
Sementara itu, petugas nozzle sekaligus cleaning service SPBU Sanggaoen, Billy Dopen, mengakui adanya pengalihan lokasi pembongkaran BBM tersebut atas instruksi langsung dari pemilik izin.
“Memang izin atas nama Pak Polisi Jhony, namun Pak Jhony yang minta kami bongkar di tempat Theo selaku pengecer,” ungkap Billy di lokasi kejadian.
Kondisi penyimpangan distribusi ini memicu keluhan warga setempat. Dugaan permainan dalam alur distribusi Pertamax dari SPBU ke pihak eceran disinyalir menjadi penyebab utama kelangkaan BBM non-subsidi di wilayah Rote Ndao, hingga memicu lonjakan harga eceran yang menembus angka Rp20.000 hingga Rp25.000 per liter.
Tindakan pengalihan pengiriman BBM ini dinilai melanggar regulasi distribusi, antara lain Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, serta Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2013 yang mengharuskan kelengkapan surat jalan sesuai sistem resmi.
Atas temuan tersebut, Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak berwenang didesak untuk segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum aparat serta penyimpangan distribusi yang merugikan masyarakat dan negara.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












