ROTE NDAO,PotretNTT.Com – Sekretaris DPRD Kabupaten Rote Ndao, Yesi Dae panie, resmi melaporkan massa aksi demonstrasi pendukung terdakwa kasus dugaan hoaks, Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans ke pihak kepolisian. Jumat (17/4/2026)
Laporan ini dipicu oleh dugaan perusakan fasilitas negara berupa pintu gerbang Gedung DPRD Kabupaten Rote Ndao saat pendudukan terdakwa Erasmus Frans menggelar aksi unjuk rasa.
Laporan polisi tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/70/4/2026/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda NTT.
Menurut keterangan Sekretaris DPRD Kabupaten Rote Ndao Yesi Dae Panie, tindakan hukum ini diambil sebagai bentuk tanggung jawabnya dalam menjaga aset negara.
“Ada dua poin utama yang menjadi dasar pelaporan tersebut yakni Terjadi kerusakan signifikan pada tiang pintu gerbang utama Gedung DPRD Kabupaten Rote Ndao akibat aktivitas massa dan surat pemberitahuan demonstrasi sebelumnya tidak ditujukan ke Gedung DPRD.”, pungkas Yesi Daepani.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












