Pihak sekretariat menyayangkan Insiden perusakan ini terjadi di momen krusial, yakni bersamaan dengan berlangsungnya agenda Sidang Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2025.
Yesi Dae Panie menegaskan bahwa langkah melaporkan dugaan tindak pidana ini merupakan bagian dari menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sebagai pengguna aset daerah.
“Untuk itu, saya melaksanakan TUPOKSI tanggung jawab sebagai pengguna aset dengan melaporkan dugaan tindak pidana perusakan ini kepada pihak berwajib,” Pungkasnya
Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh Polres Rote Ndao untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna menentukan konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam aksi perusakan tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












