ROTE NDAO,PotretNTT.Com – Kuasa hukum keluarga Modok Dedi Soleman Modok,S.H., menegaskan sikap kooperatif dan penghormatan penuh terhadap proses hukum yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Rote Ndao.
Hal ini disampaikan usai persidangan pada Rabu 29/4/2026 terkait perkara perlawanan (verzet) atas rencana eksekusi lahan sengketa seluas kurang lebih 9 hektar yang berlokasi di Dusun Koli, Desa Busalangga Timur,Kecamatan Rote Barat Laut,Rote Ndao
Dalam keterangannya,Dedi Soleman Modok, S.H., selaku kuasa hukum menyatakan kepuasannya atas jalannya persidangan tersebut. Meski terdapat beberapa pihak yang belum hadir, majelis hakim telah memberikan kesempatan pemanggilan kedua bagi pihak-pihak tersebut.
“Sebagai kuasa hukum, kami menghormati hak pihak terlawan. Setiap panggilan persidangan kami pastikan hadir, dan apapun putusan dalam setiap tahapannya, saya bersama klien pasti menghormati,” ujarnya kepada media PotretNTT.

Dia menjelaskan perkara sengketa tanah ini memiliki sejarah panjang yang dimulai sejak tahun 2011 (dan akar masalah sejak 2010). Objek sengketa berupa lahan seluas 9 hektar di RT.016 RW. 009, Dusun Koli, Desa Busalangga Timur, melibatkan keluarga Albert Modok sebagai penggugat melawan keluarga Ndun sebagai pihak tergugat.
Dedi Modok membeberkan bahwa dalam empat kali upaya hukum yang melelahkan mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Banding, Kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK) namun pihak keluarga Modok selalu memenangkan pokok perkara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












