ROTE NDAO,PotretNTT.Com--Polres Rote Ndao menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rote Ndao dalam tahap II penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 pada Kamis (1/10/2026).
Lima tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial MT alias Migel, JA alias Obi, PM alias Menas, MA alias Nani, dan JB alias Jacob.
Kelima tersangka diduga terlibat dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Kuli, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao,Propinsi Nusa Tenggara Timur.
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban, Johanis Anabokai, melaporkan kehilangan korban pada 14 Mei 2026. Korban diketahui telah hilang sejak 5 Mei 2026.
Sehari setelah laporan diterima, tepatnya Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 09.00 WITA, warga menemukan jasad korban terapung di kawasan hutan mangrove Pantai Ingguhuk, Dusun Lutu, Desa Kuli.
Temuan itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian. Tim Reskrim Polres Rote Ndao bersama Unit Identifikasi langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












