Kasus Pembunuhan di Desa Kuli, Polres Rote Ndao Serahkan Lima Tersangka ke Jaksa

Avatar photo
Reporter : Yeri Sula Editor: Redaksi
Screenshot 2026 1001 155254

ROTE NDAO,PotretNTT.Com--Polres Rote Ndao menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rote Ndao dalam tahap II penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 pada Kamis (1/10/2026).

Lima tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial MT alias Migel, JA alias Obi, PM alias Menas, MA alias Nani, dan JB alias Jacob.

Kelima tersangka diduga terlibat dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Kuli, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao,Propinsi Nusa Tenggara Timur.

Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban, Johanis Anabokai, melaporkan kehilangan korban pada 14 Mei 2026. Korban diketahui telah hilang sejak 5 Mei 2026.

Sehari setelah laporan diterima, tepatnya Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 09.00 WITA, warga menemukan jasad korban terapung di kawasan hutan mangrove Pantai Ingguhuk, Dusun Lutu, Desa Kuli.

Temuan itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian. Tim Reskrim Polres Rote Ndao bersama Unit Identifikasi langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga :  Diduga Picu Kelangkaan BBM dan Layanan Tebang Pilih, Warga Desak Penanggung Jawab SPBU Sanggaoen Dicopot
Sumber: PotretNTT.Com

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com

+ Gabung