Kasus Pembunuhan di Desa Kuli, Polres Rote Ndao Serahkan Lima Tersangka ke Jaksa

Avatar photo
Reporter : Yeri Sula Editor: Redaksi
Screenshot 2026 1001 155254

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kapolres Rote Ndao AKBP Henry Eko Irawan mengatakan, kelima tersangka telah ditahan dan perkara tersebut kini memasuki tahap II setelah dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Menurut Kapolres, polisi juga telah menyerahkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut kepada JPU.

Terkait motif, Henry menyebut penyidik menemukan dugaan persoalan dendam. Korban diduga dituduh berkaitan dengan isu “suanggi”, selain adanya persoalan keperdataan terkait tanah warisan.

“Motifnya adalah dendam karena korban dituduh atau diduga sebagai suanggi, kemudian ada persoalan keperdataan terkait tanah warisan,” ujar Henry sebelum penyerahan para tersangka ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Kamis (1/10/2026).

Para tersangka dijerat dengan pasal terkait pembunuhan berencana dan pasal lain yang diterapkan penyidik. Ancaman hukuman dalam perkara tersebut dapat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, sesuai pasal yang didakwakan.

Dengan dilaksanakannya tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Kapolres AKBP Mardiono.S.ST.M.K.P Gelar Press Conference Turangga Tahun 2023
Sumber: PotretNTT.Com

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com

+ Gabung