Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kapolres Rote Ndao AKBP Henry Eko Irawan mengatakan, kelima tersangka telah ditahan dan perkara tersebut kini memasuki tahap II setelah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Menurut Kapolres, polisi juga telah menyerahkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut kepada JPU.
Terkait motif, Henry menyebut penyidik menemukan dugaan persoalan dendam. Korban diduga dituduh berkaitan dengan isu “suanggi”, selain adanya persoalan keperdataan terkait tanah warisan.
“Motifnya adalah dendam karena korban dituduh atau diduga sebagai suanggi, kemudian ada persoalan keperdataan terkait tanah warisan,” ujar Henry sebelum penyerahan para tersangka ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Kamis (1/10/2026).
Para tersangka dijerat dengan pasal terkait pembunuhan berencana dan pasal lain yang diterapkan penyidik. Ancaman hukuman dalam perkara tersebut dapat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, sesuai pasal yang didakwakan.
Dengan dilaksanakannya tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












