ROTE NDAO,PotretNTT.Com – Seorang Nenek lanjut usia (lansia) berusia 105 tahun diduga dianiaya setelah di perkosa oleh RPPD (16) yang diketahui masih di bawah umur.
Korban AM di ketahui berdomisili di RT 007/RW 004,Desa Hundihuk,Kecamatan Rote Barat Laut,Kabupaten Rote Ndao.Peristiwa ini terjadi pada Minggu, (14/06/2026) sekitar pukul 09.00 Wita.
kejadian ini menyebabkan korban AM mengalami luka di sekujur tubuh dan bagian Vital termasuk luka memar hingga tidak sadarkan diri selama satu hari
Pemerintah Desa Hundihuk melalui Sekretaris Desa, Jermias suan, membenarkan peristiwa ini ketika di konfirmasi oleh PotretNTT pada Senin,(22/06/2026) melalui telpon seluler.
Selanjutnya ia menyampaikan,setelah kejadian, Joni Ndolu salah seorang anggota polres Rote Ndao menjemput pelaku dan membawa ke Polres. Anak dari korban juga sudah membuat laporan polisi.
“Ini informasi benar terjadi kaka dan setelah kejadian pak Joni Ndolu su bawa pelaku ke polres dan informasi oma pung ana juga sudah buat laporan polisi jadi nanti kaka cek ke polres.” Ungkap Jermias Suan
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










