Kejari Rote Ndao “Larang” Wartawan Bawa HP ke Dalam Ruang Kerjanya

Avatar photo
Reporter : Tim Editor: Redaksi
IMG 20240319 WA0021
Foto : Johanes Joseph Henuk

Penyampaian wartawan malah ditanggapi oleh Kejari Rote Ndao ini, bahwa HP milik wartawan belum bisa diambil karena sudah menjadi SOP lembaganya bagi setiap tamu yang bertamu. Baru bisa diambil setelah pulang dari kantornya

Pernyataan Kejari tersebut memancing debat ringan dengan wartawan yang mempertahankan argumen terkait tugas, pokok dan fungsi seorang wartawan, bahwa dalam melaksanakan profesi wartawan diera digitalisasi khususnya media online, HP merupakan sarana utama dan penting dalam mengelolah data dan lain lain.

Penjelasan wartawan demikian malah tidak mendapat respon positif oleh Kejari dengan meminta tanggapan dari Kasie Intel Kejaksaan Rote Ndao yang jarak duduknya lebih kurang satu meter.

Karena merasa keberadaannya sebagai seorang wartawan sesuai amanat Undang-Undang Pers telah dibatasi maka wartawan yang sudah melalang buana di dunia Pers selama 24 Tahun ini kemudian pergi meninggalkan ruangan Kejari.

Di tempat lobi, wartawan meminta kembali HP dengan menunggu beberapa menit di luar kantor, lalu akhirnya pulang.(Potretntt/Tim)

Baca Juga :   Dugaan Penyimpangan Dana Desa Temas, Bupati Rote Ndao : Desa Temas Jadi Prioritas Untuk Diperiksa
Sumber: PotretNTT.com