Penyampaian wartawan malah ditanggapi oleh Kejari Rote Ndao ini, bahwa HP milik wartawan belum bisa diambil karena sudah menjadi SOP lembaganya bagi setiap tamu yang bertamu. Baru bisa diambil setelah pulang dari kantornya
Pernyataan Kejari tersebut memancing debat ringan dengan wartawan yang mempertahankan argumen terkait tugas, pokok dan fungsi seorang wartawan, bahwa dalam melaksanakan profesi wartawan diera digitalisasi khususnya media online, HP merupakan sarana utama dan penting dalam mengelolah data dan lain lain.
Penjelasan wartawan demikian malah tidak mendapat respon positif oleh Kejari dengan meminta tanggapan dari Kasie Intel Kejaksaan Rote Ndao yang jarak duduknya lebih kurang satu meter.
Karena merasa keberadaannya sebagai seorang wartawan sesuai amanat Undang-Undang Pers telah dibatasi maka wartawan yang sudah melalang buana di dunia Pers selama 24 Tahun ini kemudian pergi meninggalkan ruangan Kejari.
Di tempat lobi, wartawan meminta kembali HP dengan menunggu beberapa menit di luar kantor, lalu akhirnya pulang.(Potretntt/Tim)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












