ROTE NDAO,PotretNTT.Com – Kasus dugaan penggelapan pupuk bersubsidi pemerintah untuk Kelompok Tani Oedai di Desa Oelua, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali bergulir dan menuai polemik. Agustinus Mboeik selaku pelapor, menyatakan sikap tegas menolak upaya mediasi (Restorative Justice) yang diinisiasi oleh penyidik Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao.
Sikap tegas ini disampaikan Agustinus saat mendatangi Polres Rote Ndao pada Senin (1/6/2026). Pria yang akrab disapa Om Cinta ini berkomitmen untuk membawa perkara yang melibatkan kerugian hak-hak petani kecil tersebut ke meja hijau.
“Biar kedua tersangka mau dihukum 1 hari, 1 minggu, 1 bulan, atau 1 tahun, saya tidak ada kata perdamaian. Karena ini adalah kejahatan, maka tetap harus ditindak secara hukum, jangan tebang pilih,” ujar Agustinus kepada awak media saat dikonfirmasi Media dikediamannya di 01, Rw 01, Dusun Oelua Timur, Desa Oelua,.Kec Loaholu, Kamis (28/5/2026) Pukul 10 : 44 Wita

Kejanggalan Surat Panggilan Mediasi
Penolakan pelapor ini merupakan respons terhadap Surat Panggilan Saksi Ke-1 Nomor: S.Pgl/Saksi 1/64/VI/Res.2.1./2026/Reskrim tertanggal 3 Juni 2026. Dalam surat tersebut, Agustinus dipanggil untuk menemui Penyidik Pembantu AIPTU I Made Budiarsa,S.H., guna melakukan upaya mediasi pada Jumat (5/6/2026) di ruang Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Rote Ndao.
Langkah mediasi ini dinilai janggal dan membingungkan pihak pelapor. Pasalnya, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP/A4) Nomor: B/362/VIII/2022/Reskrim yang diterbitkan sebelumnya, kasus ini sebenarnya telah masuk ke tahap penyidikan intensif sejak tahun 2022.
Dalam SP2HP tersebut, polisi bahkan telah menetapkan Yusuf Oktovianus Kanuk sebagai tersangka dan merampungkan Berkas Perkara Nomor: BP/16/VIII/2022/Reskrim tanggal 25 Agustus 2022. Berkas tersebut pun diketahui sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao dan tengah menunggu petunjuk jaksa (P-19).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












