KALABAHI,PotretNTT.Com – Konflik kepemilikan lahan di RT.002/RW.001, Desa Luba, Kecamatan Lembur, Kabupaten Alor-NTT resmi bergulir ke ranah hukum. Seorang warga bernama Lewi Mabileti, melalui Kuasa Hukum dari Kantor Advokat/ Pengacara Esau Mandala, S.H.,M.H & Rekannya mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Kalabahi pada Selasa 12 Mei 2026 dengan nomor perkara 20/PDT.6/2026/PN.KLB.
Gugatan itu menyasar enam pihak Tergugat di antaranya Afliana Mabileti/ istri Kepala Desa Luba (Tergugat I), Yusuf Famani/Kepala Desa Luba (Tergugat II), Kepala Sekolah SD Inpres Lubala (Tergugat III), Godlif Famani/Ketua Komite SD Inpres Lubala (Tergugat IV), Kepala Sekolah SMP Negeri Lubala (Tergugat V), dan Gerson Mailani/Ketua Komite SMP Negeri Lubala (Tergugat VI).
Konflik ini mulai memanas ketika diadakan mediasi dikantor Camat Lembur tanggal 3 Maret 2025. Dalam mediasi tersebut Afliana Mabileti mengklaim tanah seluas 1.500 meter persegi yang selama ini dikuasai oleh Lewi Mabileti adalah mililk ayah kandung Afliana Mabileti yang diwariskan kepadanya. Klaim ini di bantah keras oleh Lewi Mabileti yang menyatakan bahwa ayah kandung Aflian Mabileti semasa hidupnya tidak pernah tinggal dan memiliki tanah di Desa Luba.
Lebih dari pada itu, menurut Lewi Mabileti, bagaimana ayah kandung Afliana Mabileti punya tanah sedangkan kuburannya saja di atas tanah saya yang sudah saya hibahkan, bahkan selama ayah kandung Afliana Mabileti meninggal dunia, kenapa Afliana Mabileti bersama ibu kandungnya tidak pernah tinggal di rumah mereka tapi tinggal menumpang di rumah ayah saya dan dilanjutkan tinggal di rumah saya sampai menikah dengan Yusuf Famani barulah keluar dari rumah saya? pungkas Lewi Mabileti.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












