PIAR NTT : Tak Ditahannya Beni Mulik Jadi Preseden Buruk Penegakan Hukum di Rote Ndao

Avatar photo
1001381522
Foto : Sarah Lery Mboeik, Ketua PIAR NTT

Rote Ndao,PotretNTT.Com – Ketua Perkumpulan Initiative dan Advokasi Rakyat (PIAR) NTT Sarah Lery Mboeik menyoroti tajam penanganan kasus dugaan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Rote Ndao. Kasus ini menyeret seorang oknum pengusaha tambang pasir berinisial BM alias Beni Mulik, warga Desa Mukekuku, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Rote Ndao, hingga saat ini BM diketahui belum ditahan.

Sarah Lery Mboeik mendesak Aparat Kepolisian Polres Rote Ndao untuk segera menahan tersangka utama guna menjamin rasa keadilan masyarakat.

“Langkah institusi yang sudah menetapkan BM alias Beni menjadi tersangka namun tidak ditahan, hal ini menciptakan preseden buruk,” ungkap Sarah Lery Mboeik saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (3/6/2026).

PIAR NTT menilai ada indikasi penerapan standar ganda dalam penegakan hukum pada kasus ini. Dia menegaskan, kepolisian harus menghormati asas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

Secara hukum, pelaku penyelewengan ini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal tersebut membawa ancaman hukuman penjara yang cukup berat, yakni hingga 6 tahun.

“Publik berhak mengetahui secara transparan mengapa sudah ada penetapan tersangka namun Polres Rote Ndao tidak melakukan penahanan. Padahal, keterlibatan oknum dalam mafia BBM dikategorikan sebagai kejahatan ekonomi serius yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah,” tambah Sarah.

Baca Juga :  2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com

+ Gabung