Di momen lain, pelaku memanfaatkan pesanan jajanan kepada ibu korban sebagai modus. Saat korban mengantarkan pesanan tersebut ke Masjid Nurul Imam Batutua, pelaku langsung memeluk dan mencium korban berulang kali.
Kasus ini baru terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan seluruh petaka yang dialaminya kepada sang ibu pada 24 April 2026 sekitar pukul 17.30 WITA. Tak terima dengan perbuatan pelaku, pihak keluarga langsung melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Rote Ndao keesokan harinya dengan nomor laporan LP/B/75/IV/2026/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda NTT, tertanggal 25 April 2026.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Rote Ndao, AIPTU Heronimus Yanson, S.IP., mengonfirmasi bahwa saat ini tersangka telah resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Terhitung Kamis 11 Juni 2026, terhadap tersangka SSU alias Hardi telah dilakukan penempatan dalam ruang tahanan Mapolres Rote Ndao. Kami akan segera menyelesaikan berkas perkaranya untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Baa,” ujar AIPTU Heronimus.
Komitmen Kapolres Rote Ndao
Sementara itu, Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P., menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil demi menjamin rasa keadilan bagi korban serta menjaga kondisi psikologisnya pasca-trauma.
AKBP Mardiono memastikan seluruh proses hukum berjalan ketat sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) dan lini masa penanganan perkara yang berlaku.
“Monitoring terhadap setiap penanganan tindak pidana, terutama PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) atau TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), menjadi prioritas Polda NTT untuk dilakukan penegakan hukum secara cepat dan tepat,” pungkas AKBP Mardiono.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












