ROTE NDAO,PotretNTT.Com – Tindakan amoral yang diduga dilakukan oleh seorang oknum pendeta Gereja Eklesia Lekik inisial “DS” di Kabupaten Rote Ndao,Nusa Tenggara Timur (NTT) memicu gelombang kecaman keras dari berbagai pihak.Oknum pemuka agama tersebut diduga kuat telah melakukan aksi perekaman secara diam-diam terhadap seorang jemaat perempuan yang sedang mandi.
Kecaman keras salah satunya datang dari aktivis Perkumpulan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) NTT, Sarah Lery Mboeik. Ia menegaskan bahwa jika itu benar maka perbuatan tersebut merupakan pelanggaran privasi yang sangat berat, mencederai nilai moral, serta masuk dalam ranah tindak pidana yang tidak dapat ditoleransi.
“Jika itu benar maka harusnya dia yang menjadi pelindung karena penjaga moral, tetapi dia sendiri menjadi bagian dari pelaku. Orang macam itu tidak layak lagi menjadi pendeta,” ujar PIAR NTT Kepada media ini ketika dimintai tanggapannya Minggu 7/6/2026.
Sarah menyoroti adanya pemanfaatan posisi atau relasi kuasa yang dimiliki pelaku sebagai pemuka agama untuk mengeksploitasi korban. Pelaku dinilai berlindung di balik status sosial dan jabatan kerohaniannya untuk melakukan kekerasan serta pelecehan terhadap perempuan.
“Ini kan kita anggap soal relasi kuasa. Dia pakai relasinya sebagai pendeta dan mulai memakai kekuasaan itu untuk melakukan kekerasan kepada korban. Ini sangat memalukan,” tambahnya.
Secara hukum, Sarah menilai tindakan merekam seseorang tanpa izin di ruang privat merupakan pelanggaran mutlak terhadap hak privasi dan martabat korban. Perbuatan oknum tersebut dapat dijerat dengan:
UU ITE: Pelanggaran berat terkait perekaman tanpa hak.
UU Pornografi: Berpotensi pidana lebih lanjut jika video tersebut terbukti disebarluaskan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












