Sengketa Lahan di Desa Lubala: Kuasa Hukum Lewi Mabileti Desak Kadis P & K Alor Copot Dua Kepsek dan Ketua Komite

Avatar photo
IMG 20260607 WA0015
Foto : Esau Mandala, SH.,MH (Kuasa Hukum Penggugat)

Lebih lanjut, Esau membeberkan dugaan adanya tindakan anarkis di lapangan. Ia menuding kedua Komite Sekolah menjadikan Kepala Desa Lubala, Yusuf Famani, sebagai tameng untuk melakukan perusakan massal terhadap tanaman milik Lewi Mabileti yang tumbuh di atas lahan sisa tersebut. Di sisi lain, kedua Kepala Sekolah terkesan menutup mata dan melindungi aksi perusakan yang dilakukan oleh komite.

Melihat situasi yang terus memanas dan mengganggu ketertiban di desa, Esau menilai sudah sepatutnya Kepala Dinas P dan K Kabupaten Alor mengambil tindakan tegas demi mengembalikan kondusifitas wilayah.

“Dari situasi itu saja, semestinya Kepala Dinas P dan K Kabupaten Alor harus mencopot kedua Kepala Sekolah dan kedua Komite Sekolah. Dengan dicopotnya kedua Kepsek dan kedua Ketua Komite itu, akan menciptakan kembali suasana yang aman di Desa Lubala,” pungkas Esau.

Sebelumnya di beritakan media ini dengan judul “Sengketa Lahan di Desa Luba Berujung Gugatan Hukum, Warga Gugata Kades Hingga Dinas Pendidikan Kabupaten Alor” (PN/Tim)

 

Baca Juga :  Jaga Kedisiplinan Anggota, Sipropam Polres Rote Ndao Gelar Sidak Apel Fungsi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com

+ Gabung