Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan maju. Apapun sikap yang diambil oleh pihak lawan pada agenda berikutnya, mereka siap melangkah ke tahapan persidangan selanjutnya.
“Setelah panggilan yang ketiga ini dilaksanakan, entah mereka hadir atau tidak hadir, kami akan tetap lanjut ke tahap berikutnya,” tegas Dedi dengan optimis.
Berdasarkan keputusan majelis hakim, sidang lanjutan perkara perlawanan eksekusi tanah ini telah ditetapkan dan akan kembali digelar pada 8 Juli 2026 mendatang.
Reporter : Mekris Ruy/PN
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












