Sistem distribusi ini menurut tim investigasi dinilai bertentangan dengan Kebijakan Bupati Rote Ndao dan kewenangan edaran Pemda. Pasokan Pertamax di SPBU Sanggaoen sering kali kosong sebelum sempat melayani masyarakat umum, namun pasokan justru terbagi ke sub-penyalur di dalam kota. Kondisi ini memicu kelangkaan dan melonjaknya harga BBM non-subsidi di wilayah Lobalain.
“Jikalau Pihak Pertamina menyatakan bahwa berdasarkan Surat Edaran Kebijakan Bupati Rote Ndao,maka kami anggap apa yang di sampaikan oleh Pihak Pertamina justru secara terang terangan melawan kebijakan Pemerintah Daerah karena Pelayanan di lapangan tidak sesuai Fakta justru pelayanannya hanya monoton di dalam kota Baa” Tegas Tim investigasi.
Berdasarkan data yang dihimpun tim di lapangan, sepuluh daftar sub-penyalur BBM tersebut meliputi:
Meliana Tanuwijaya (5 KL) – Wilayah Perkantoran, Lobalain
Faldy Fanggidae (5 KL) – Desa Sanggaoen, Lobalain
Roberd J. Pena (5 KL)
Frengky Tasugalen (5 KL) – Jalur Perkantoran, Lobalain
Ronald Nalema’a (5 KL) – Berhadapan langsung dengan SPBU Sanggaoen, Lobalain (Diduga oknum ASN Bapenda Setda Rote Ndao)
Jhony (5 KL) – Kelurahan Mokdale, Lobalain (Diduga oknum anggota Polri aktif Yanma Polda NTT)
Johanis Pelokila (5 KL) – Kecamatan Rote Tengah (Diduga oknum anggota Polri aktif Polres Rote Ndao)
Ardy Kiah (5 KL) – Lobalain (Berdekatan dengan SPBU Metina)
Jermi Suwongto (5 KL) – Lobalain
Jermi Yanto Kiki (5 KL) – Batutua, Kecamatan Rote Barat Daya.
Masyarakat dan elemen jurnalis mendesak pihak Pertamina serta aparat penegak hukum untuk mengevaluasi total sistem penyaluran BBM di Rote Ndao agar tepat sasaran dan tidak diragukan transparasinya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












