ROTE NDAO,PotretNTT.Com – Turnamen Futsal Tiga Naga Cup 3 Tahun 2026 resmi ditutup pada Sabtu (01/08/2026) di Lapangan Futsal Syahbandar Ba’a. Gelaran kompetisi usia muda (U-10 hingga U-15) yang berlangsung selama 10 hari ini menobatkan Club Bos BM sebagai Juara 1, diiringi pesan dan harapan besar dari Ketua Asosiasi Futsal Kabupaten (AFKAB) Rote Ndao, Juandri Bessie, untuk terus mendorong pembinaan talenta muda di daerah., Sabtu (01/08/2026).
Pada laga pamungkas tersebut, Club Bos BM berhasil keluar sebagai Juara 1, disusul oleh PPA Paulus Busalangga di posisi Juara 2. Sementara itu, Junior FC mengamankan tempat sebagai Juara 3, dan JR FC menempati posisi Juara 4.
Daftar Peraih Penghargaan Individu
Selain gelar juara tim, panitia juga menganugerahkan penghargaan bagi para pemain bertalenta yang menonjol sepanjang turnamen:
Top Skor: Berto Fointuna (Nomor Punggung 10 / Junior FC) – Total 7 Gol dan Pemain Terbaik: Harley Mabilehi (Club Bos BM), sementara Kiper Terbaik: Rey Mbolik (PPA Paulus Busalangga).
Rincian Hadiah & Apresiasi AFKAB Rote Ndao
Dalam laporan resmi panitia, Daniel Lasarus Timu menyampaikan bahwa turnamen ini diikuti oleh 16 tim peserta. Pihaknya mengapresiasi dukungan dari sponsor utama Ibu Endang Sidin, Pihak Syahbandar Ba’a, Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Yayasan Luna Foundation, unsur TNI-Polri (Polres Rote Ndao, Kodim 1627/Rote Ndao, Polsek Lobalain), tim medis Puskesmas Ba’a & Feapopi, serta Asosiasi Futsal Kabupaten (AFKAB) Rote Ndao.
Para pemenang membawa pulang apresiasi berupa piala, piagam, dan uang pembinaan dengan rincian:
Juara 1: Rp2.500.000 + Piala & Piagam
Juara 2: Rp1.750.000
Juara 3: Rp1.250.000
Juara 4: Rp1.000.000
Top Skor & Pemain Terbaik: Masing-masing Rp250.000
Kiper Terbaik: Piala + Rp150.000
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












