Dikatakannya, perhatian pemerintah Pusat melalui Anggaran Dana Desa sesuai undang undang 6 Tentang Desa. Dijelaskannya, pemerataan Anggaran Dana Desa oleh Pemerintah Pusat disesuaikan dengan jumlah Kepala Keluarga Desa Fae Tahun Anggaran 2024 untuk Satu Tahun mendapatkan Anggaran sebesar Rp 400 Juta lebih dan untuk pencairan Tahap satu,pihak kami berlokasi pada Peningkatan Ekonomi Masyarakat melalui LPM.
Sementara salah satu Pemerima manfaat peternak ikan lele jumbo Agustinus Atti kepada Media ini mengatakan, sebagai Masyarakat kami sangat bangga dengan gaya kepemimpinan bapak Yohanis Tefa yang sudah 2 Tahun ini selalu bekerja untuk masyarakat Desa Fae.
” Kami bangga dengan gaya kepemimpinan Pak Kades Yohanis Missa, selalu bekerja sesuai keinginan masyarakat, hal ini terbukti saat masyarakat mengharapka pengadaan bibit babi juga bibit ikan lele jumbo”. Ungkap Yohanis Tefa. ( PN.Dion)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












