Lanjut Edi Liu, dirinya akan berkomitmen untuk membuat pertemuan orang tua agar memanggil mantan kepsek Gidion Nenabu agar hadir untuk mempertanggung jawabkan hal tersebut, karena sepengetahuannya, banyak orang tua wali murid yang sudah mengadu ke komite bahwa untuk penandatangan rekomendasi orang tua terkait pencairan dana PIP sudah lama sekitar tahun 2023 tapi hingga saat ini 2024 tidak ada kejelasannya.
Ditempat terpisah, salah satu orang tua murid penerima PIP Welem Missa yang dimintai keterangan terkait dana PIP menjelaskan, anaknya Aten T.B Missa adalah salah satu penerima dana PIP.
“Kami orang tua sudah melakukan bubukan tanda tangan untuk kepala sekolah ( Gion Nenabu ,sekarang mantan) mengambilnya di Bank BRI Oinlasi, bubukan tandatangan untuk hal itu dari kami orang tua penerima sudah dari 2023 lalu.Ini kan sudah satu tahun, tapi untuk uangnya tidak kami liat”.Tuturnya
Untuk di ketahui, anggaran dana khusus untuk Program Indonesia Pintar (PIP) bentuknya bervariasi, kelas satu per anak Rp 275.000 sementara kelas 2 sampai dengan kelas 5 Rp 450.000 sedangkan untuk kelas 6 Rp 750.000 sampai Rp 1 juta.
“Nah pak kalau SDI Oinlasi yang kelas ujian ada 27 anak di kali Rp 750.000 sudah berapa uang? hal ini perlu ada tindakan dari dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten TTS.”
Jangan biarkan persoalan ini terus berlarut nanti kepsek yang bersangkutan tidak akan pernah merasa puas. apa lagi pak Gidion Nenabu sekarang sudah pindah ke SDN sunu.
Harapan kami orang tua Pihak Dinas jangan diam saja,karena ijin menyangkut hak banyak orang. Ungkap Welem Missa sementara mantan kepsek SDI Oinlasi Gidion Nenabu.S.Pd yang ingin dikonfirmasi media ini selalu mengelak dengan alasan alasan yang tidak pasti.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












