Dijelaskannya, sesuai Undang-Undang Repoblik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Mentri Keuangan Repoblik Indonesia Tahun 2024 Nomor 25 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi khusus terutama tentang fisik,
DAK fisik digunakan untuk mendukung pembangunan sarana prasarana layanan publik Daerah.Penyaluran DAK Fisik dilakukan melalui pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.
Lebih lanjut Musa Benu menjelaskan,terkait Alokasi Dana Khusus itu harus dievaluasi sesuai pantauan pelaksanaan fisik yang dikoordinasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.” Dinas di kabupaten ini kan beberapa tingkat dibawa dari Kementrian, ya tidak salah, kalau kita pihak dinas ikut saja. Yang penting dari semuanya itu adalah bentu Pelayanan”. Ungkap Musa Benu
Senada dengan Musa Benu,salah satu staf bagian program pada dinas P&K Kabupaten TTS Nanang Pamungkas mengatakan, untuk Tahun 2025,pihak Dinas P&K Kabupaten TTS dalam mengelolah anggaran tidak lagi untuk Fisik yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tetapi masih bisa melayani dengan Dana Alokasi Umum (DAU). Ungkap Nanang Pamungkas.
Reporter : Dion Lerek
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.