Tahun 2025, Dana Alokasi Khusus di Alihkan ke Kementrian Repoblik Indonesia

Avatar photo
Reporter : Dion Lerek Editor: Yeri Sula
IMG 20241209 WA0028
Foto : Kepala Dinas P&K Kabupaten TTS, Musa Benu,SH

Dijelaskannya, sesuai Undang-Undang Repoblik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Mentri Keuangan Repoblik Indonesia Tahun 2024 Nomor 25 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi khusus terutama tentang fisik,
DAK fisik digunakan untuk mendukung pembangunan sarana prasarana layanan publik Daerah.Penyaluran DAK Fisik dilakukan melalui pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.

Lebih lanjut Musa Benu menjelaskan,terkait Alokasi Dana Khusus itu harus dievaluasi sesuai pantauan pelaksanaan fisik yang dikoordinasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.” Dinas di kabupaten ini kan beberapa tingkat dibawa dari Kementrian, ya tidak salah, kalau kita pihak dinas ikut saja. Yang penting dari semuanya itu adalah bentu Pelayanan”. Ungkap Musa Benu

Senada dengan Musa Benu,salah satu staf bagian program pada dinas P&K Kabupaten TTS Nanang Pamungkas mengatakan, untuk Tahun 2025,pihak Dinas P&K Kabupaten TTS dalam mengelolah anggaran tidak lagi untuk Fisik yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tetapi masih bisa melayani dengan Dana Alokasi Umum (DAU). Ungkap Nanang Pamungkas.

Reporter : Dion Lerek

Baca Juga :   Guru Penggerak, anggota Komite dan perutusan Pemdes Oebobo, ikut In House Training
Sumber: PotretNTT.Com