ROTE NDAO,PotretNTT.Com – Proses perekrutan tenaga relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Desa Pengodua, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao Kembali menuai protes keras.Sejumlah warga melayangkan laporan resmi kepada Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao terkait dugaan maladministrasi dan praktik nepotisme yang dinilai terstruktur serta masif.
Dalam surat pengaduan yang diterima media ini, para pelapor membeberkan delapan poin krusial yang mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap regulasi nasional, termasuk Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 dan Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025.
Salah satu poin utama yang disoroti adalah pengabaian kuota tenaga lokal. Sesuai aturan teknis, seharusnya 80% tenaga relawan diakomodir dari lingkungan sekitar dapur MBG. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya.
“Kami menemukan adanya peserta yang dinyatakan lulus padahal tidak pernah mendaftar maupun mengikuti tahapan wawancara. Bahkan, ada peserta yang berdomisili di luar Kabupaten Rote Ndao yang lolos seleksi,” Jelas Rudolf Serah kepada media ini, Kamis,(26/03/2026).
Selain masalah domisili, panitia seleksi juga dituding melanggar batas usia maksimal 45 tahun yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Beberapa peserta yang berusia di atas ketentuan tersebut dilaporkan tetap diloloskan” Pungkas Serah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












