ROTE NDAO,PotretNTT.Com – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Rote Ndao ke-24, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menggelar sejumlah kegiatan, di antaranya pameran dan panggung hiburan yang berlangsung selama satu bulan penuh sesuai jadwal.
Namun, di balik penyelenggaraan kegiatan tersebut, muncul kejanggalan. Izin yang dikeluarkan oleh pihak Polres disebut sebagai izin pameran malam hiburan dan ketangkasan. Akan tetapi, dalam praktiknya, kegiatan tersebut diduga berubah menjadi ajang lotre dan rolet.
Sejumlah stan dari berbagai SKPD terlihat kosong tanpa produk. Dari keseluruhan stan yang tersedia, hanya sekitar empat stan OPD yang terisi, sementara sisanya kosong.
Beberapa warga menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bukan lagi ajang pameran UMKM, melainkan ajang perjudian atau arena lotre. Mereka menilai adanya permainan lotre serta bentuk perjudian lainnya yang sudah bukan lagi ajang adu ketangkasan, melainkan ajang “303”.
Di lokasi pameran HUT Rote Ndao ke-24, mayoritas stan diisi dengan permainan rolet. Dalam permainan tersebut, pemain membeli kupon atau koin untuk memasang pada angka atau gambar tertentu. Apabila roda atau bola diputar dan berhenti pada pilihan pemain, maka pemain akan mendapatkan hadiah.
Selain itu, jenis permainan lotre ini dinilai jelas mengandung unsur perjudian, terlebih lokasinya berada di sekitar beberapa rumah ibadah. Kondisi ini memunculkan ironi, karena di tengah lingkungan tersebut justru berlangsung aktivitas yang dinilai sebagai ajang maksiat berupa perjudian.
Permainan ini dianggap bukan lagi adu ketangkasan, melainkan adu keberuntungan dengan sistem berjudi. Suatu permainan dapat dikategorikan sebagai perjudian apabila memenuhi unsur pertaruhan (mengeluarkan uang atau materi), keberuntungan (hasil ditentukan oleh nasib, bukan keahlian), serta adanya hadiah yang nilainya lebih dari taruhan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












