ROTE NDAO, PotretNTT.Com – Aksi penyampaian pendapat di muka umum yang berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Baa dan Kejaksaan Negeri Rote Ndao pada Selasa (31/03/2026) berakhir ricuh. Meski pengamanan telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP), dua personel Polres Rote Ndao dilaporkan mengalami luka serius akibat terkena lemparan batu dari massa aksi.
Ketegangan bermula saat massa pendukung PT Nihi dan massa pendukung terdakwa Erasmus Frans bertemu di lokasi yang berdekatan. Massa yang bergerak dari arah Kejaksaan Negeri menuju Pengadilan Negeri Rote Ndao, aksi saling provokasi antar kedua kubu tak terhindarkan, memicu terjadinya aksi saling lempar batu.
Meski demikian Kasi Propam Polres Rote Ndao, IPTU I Gede Putu Parwata, S.H., menegaskan bahwa seluruh personel telah diinstruksikan untuk mengedepankan pendekatan humanis dalam menjalankan tugas.
“Kami dari Propam Polres Rote Ndao, dibantu unit Provost Polsek jajaran, melakukan monitoring ketat. Personel telah diploting untuk melakukan penyekatan demi mencegah benturan antar massa,” jelas IPTU Gede Putu.
Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan rekaman dokumentasi di lapangan, tidak ditemukan adanya pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh anggota kepolisian.
“Fokus kami tetap pada pelayanan pengamanan, meskipun situasi di lapangan sangat dinamis,” tambahnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












