ROTE NDAO,PotretNTT.Com – Kasus dugaan Tindak Pidana Penggelapan dengan Pemberatan terkait pupuk yang disubsidi pemerintah di wilayah hukum Polres Rote Ndao terus bergulir. Meski sudah berjalan selama enam tahun sejak dilaporkan pada 17 Mei 2021, kasus yang belum menemui titik terang ini kini memasuki babak baru. Pelapor secara tegas menolak upaya mediasi atau Restorative Justice (RJ) dan meminta proses hukum tetap dilanjutkan hingga ke pengadilan.
Berbagai hambatan dan kendala yang dialami Pelapor untuk mencari keadilan dan kepastian penegakan serta penindakan hukum di wilayah Polres Rote Ndao sejak Tanggal 17 Mei 2021 saat Pelapor mendatangi Mapolres Rote Ndao belum juga mendapat sebuah titik terang hingga Juni 2026.
Agustinus Mboeik, saat dikonfirmasi Media, Selasa(9/6/2026),Pukul 19:38 Wita, mengakui sampai saat ini Kepala Desa Oelua Kecamatan Loaholu, Mikael Henuk belum mengeluarkan Undangan kepada pihaknya dan parah tersangka, dan optimis dirinya tidak akan mau berdamai sekalipun urusan tingkat desa.
” Sepertinya sonde jadi mediasi untuk perdamaian ditingkat desa antara Korban dan Tersangka karena ada hal-hal yang tidak baik dilingkungan Masyarakat”. Ujar Agustinus singkat
Dijelaskan Pelapor, setelah kembali dari Polres Rote Ndao, Jumat 5 Juni 2026, informasi yang berkembang diperoleh Pelapor dikatakan oleh kedua tersangka Marthen Luther Mafo dan Yusuf Oktovianus Kanuk menyampaikan ke masyarakat sudah beres dan aman.
Tambah Agustinus, disampaikan Kades Oelua jika telah mendahului tahapan perdamaian ditingkat desa namun berkembang isu-isu tidak benar ditengah masyarakat mendahului penyampaian oleh kedua tersangka maka tidak perlu lagi pemerintah desa melakukan mediasi perdamaian, dan hal ini membangun narasi yang tidak baik”. Ucap Mboeik meniru pernyataan Kades Oelua.
Pelapor Agustinus Mboeik, mengakui saran dan masukan Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai, S.H, sesuai adat istiadat bisa sama-sama kembali ke desa dan mencari solusi terbaik bersama tokoh adat namun kembali pada komitmen awal bersama. 8 (Delapan) orang rekannya selaku korban tetap menolak mediasi yang disarankan oleh Polres Rote Ndao dan proses hukum Tindak Pidana Penggelapan Dengan Pemberatan Pupuk Yang Disubsidi Pemerintah dan sesuai pernyataan di Media juga tetap melanjutkan proses ini ke pengadilan dan itu komitmen dirinya selaku Pelapor.
” Selaku Pelapor tentu harus berkomunikasi kembalidengan 8 orang korban lainnya, namun didapati kesepakatan bersama kasus tersebut tetap dilanjutkan kerana hukum “. Kata Mboeik
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












