Secara terpisah, Kepala Desa Oelua, Mikael Henuk, dikonfirmasi Media atas pernyataan tegas dan komitmen kuat Pelapor tidak tersedia untuk menempuh jalur Restorative Justice(RJ), bersepakat untuk perdamaian maka itu mutlak hak pelapor dan pihaknya selaku pemerintah tidak bisa mengekang apalagi memaksa hak asasi seseorang.


Diakui Mikael Henuk, sesuai upaya Polres Rote Ndao, Jumat(5/6/2026), Restorative Justice melalui Kasat Reskrim pihak pelapor dan kedua tersangka untuk bisa mereka mediasi perdamaian ditingkat desa namun tingkat kesibukkan pelayanan pemerintahan desa yang padat dan menjadi skala prioritas serta ketidakhadiran Sekdes Oelua, sementara dalam keadaan sakit maka surat untuk mediasi dihari Rabu(10/6/2026) belum dikeluarkan oleh pemdes oelua.
” Besok itu belum jadi, karena surat pemdes oelua belum keluar, dan masih menunggu karena urusan pelayan dan hak-hak aparat didahului dan bagi saya(Kades Oelua), terkait rencana mediasi ditingkat desa antara pelapor dan tersangka tidak penting bagi dirinya”. Ucap Kades saat dikonfirmasi.
Sesuai kesepakatan kembalikan ke tingkat desa untuk melakukan mediasi uapay perdamaian, namun saja pelapor tidak mau tempuh jalur perdamaian maka selalu Kepala Desa Oelua tidak punya otoritas untuk memaksa dan itu hak asasi manusia seseorang serta bukan kewenangan pemdes oelua untuk memaksa pelapor dan tersangka berdamai.
Namun karena itu sebuah permintaan dari Polres Rote Ndao melalui Kasat Reskrim,.AKP Rifai, maka selaku pemerintah untuk menindaklanjuti namun karena kesibukan pelayanan maka belum biasa di agendakan waktu dekat ini
Tambah Kades Mikael Henuk, jika komitmen dan pernyataan Pelapor tidak mau mediasi perdamaian dilakukan maka selaku pemerintah tidak punya hak memaksa dan kembali ke pelapor. Pungkasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












