ROTE NDAO,PotretNTT.Com — Dua perwakilan warga Desa Serubeba, Kecamatan Rote Timur, mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Rote Ndao pada Selasa (10/6/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk menyerahkan surat keluhan resmi terkait lahan persawahan masyarakat yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Tambak Garam di wilayah Rote Timur dan Landu Leko.
Warga mendesak DPRD Kabupaten Rote Ndao agar segera memfasilitasi pertemuan dialogis antara masyarakat pemilik lahan dengan pihak pemerintah. Langkah ini diambil guna memperoleh kepastian hukum serta kejelasan mengenai mekanisme dan besaran nilai kompensasi lahan yang dinilai berubah secara sepihak.
Salah satu perwakilan warga, Mecha Sisa, mengungkapkan bahwa masyarakat merasa perlu menempuh jalur formal karena hingga kini belum ada transparansi mengenai pembayaran ganti rugi. Terlebih lagi, proses penggusuran telah mengaburkan batas-batas kepemilikan lahan warga.
“Kami datang ke DPRD untuk memasukkan surat dan meminta DPRD menindaklanjuti tuntutan masyarakat terkait lahan yang sudah digusur. Sekarang batas-batas lahan sudah tidak jelas lagi karena masuk dalam kawasan proyek,” ujar Mecha kepada media, Selasa (10/6).
Mecha membeberkan, polemik ini dipicu oleh adanya perubahan skema pembayaran dari sosialisasi awal yang disampaikan pemerintah. Berdasarkan informasi awal dalam pertemuan bersama masyarakat, kompensasi disepakati dihitung berdasarkan luasan lahan dengan nilai Rp85.000 per blek padi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












