ROTE NDAO,PotretNTT.Com – Komitmen jajaran Polsek Rote Tengah dalam menuntaskan kasus kriminalitas berbuah hasil. Berkas perkara kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau penjambretan yang sempat meresahkan warga akhirnya dinyatakan lengkap (P21).
Hari ini, Kamis (18/06/2026), Unit Reskrim Polsek Rote Tengah resmi melaksanakan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka berinisial YF alias Yeri beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Baa.
Penyerahan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Rote Tengah, BRIPKA Ardi A. Sine, didampingi BRIGPOL Djasti Purwanto dan BRIPDA Rendy Fanggi.
Kronologi Kejadian : Korban Alami Kecelakaan
Peristiwa kelam ini menimpa seorang pengendara wanita bernama Elisabet Sooai alias Elsa pada Kamis, 15 Januari 2026 lalu, sekira pukul 12.30 WITA.
Kejadian bermula saat korban dalam perjalanan pulang menuju Baa usai mengantar adik sepupunya ke Pelabuhan Papela menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi DH 2620 GD. Saat melintasi area sepi di Desa Nggodimeda, Kecamatan Rote Tengah, korban dibubuti oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor dari arah belakang.
Secara tiba-tiba, pelaku menyejajarkan kendaraannya dan merampas tas milik korban hingga talinya putus, Tak tinggal diam, korban sempat melakukan pengejaran hingga membuat pelaku panik dan membuang tas tersebut. Naas, korban mengalami kecelakaan saat mengejar pelaku. Beruntung, atas petunjuk korban, tas tersebut berhasil ditemukan warga dan dikembalikan. Kasus ini kemudian resmi dilaporkan dengan nomor LP/B/01/I/2026/SPKT/Sek Rote Tengah/Res RND/Polda NTT.
Pelaku Spesialis Pengendara Wanita di Jalur Sepi
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












