Dari hasil penyelidikan mendalam, tim penyidik berhasil mengidentifikasi YF sebagai pelaku. Modus operandi yang digunakan YF tergolong spesifik dan berulang, yakni mengincar pengendara wanita yang berkendara sendirian di jalur sepi yang jauh dari pemukiman penduduk.
Menariknya, dari hasil pengembangan bersama antara Polsek Rote Barat Laut dan Polsek Rote Tengah, YF diketahui merupakan pelaku berantai yang juga melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polsek Rote Barat Laut. Untuk perkara di Rote Barat Laut, penanganan Tahap II telah lebih dahulu dilaksanakan.
Komitmen Polri dan Imbauan Kamtibmas
Kapolsek Rote Tengah, IPDA Godfriet E. S. Mail, menegaskan bahwa penyerahan tersangka ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa keadilan bagi korban.
“Upaya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan akhirnya membuahkan hasil. Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Semenjak kejadian tersebut, kami terus meningkatkan kegiatan kepolisian dan patroli di sepanjang jalur Baa – Pantai Baru,” ujar IPDA Godfriet.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya pengendara roda dua, agar meningkatkan kewaspadaan saat melintasi jalur-jalur sepi.
Secara terpisah, Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P., memberikan apresiasi tinggi atas dedikasi dan kinerja responsif yang ditunjukkan oleh jajaran Polsek Rote Tengah.
“Apresiasi bagi Unit Reskrim Polsek Rote Tengah atas kinerja yang baik dalam menuntaskan tindak pidana curas ini. Semoga ini menjadi pemacu semangat bagi unit reskrim lainnya, baik di Polres maupun Polsek jajaran, guna meningkatkan kepercayaan publik dalam memberikan rasa adil bagi masyarakat,” pungkas AKBP Mardiono.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












