Kasus Penimbunan 3,2 Ton Solar Subsidi: Penyidik Limpahkan Tersangka Beny Mulik dan Barang Bukti ke Kejari Rote Ndao

Avatar photo
Reporter : Mekris Ruy Editor: Redaksi
1001551070
Foto : BM, Tersangka Penimbunan BBM Subsidi Saat di Serahkan ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao

ROTE NDAO,PotretNTT.Com – Penyidik Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rote Ndao resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rote Ndao pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.

Pelimpahan berkas, tersangka, dan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkara dugaan penimbunan 3.290 liter (3,2 ton) solar bersubsidi dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Penyerahan pelimpahan perkara berkas Nomor: BP/09/VII/RES.5.1./2026/Reskrim ini dipimpin langsung oleh Kanit 2 Satreskrim Polres Rote Ndao, AIPTU I Made Budiarsa, S.H., beserta anggota.

Kegiatan Tahap II ini menindaklanjuti Surat Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao,Nomor:B1048/N.3.23/Eku.1/08/2026 tertanggal 7 Agustus 2026 yang menyatakan berkas perkara atas nama tersangka Ruben Benyamin Mulik alias BM telah lengkap (P-21).

Tersangka RBM alias Beny tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao dengan didampingi kuasa hukumnya, Canisius Ibu, S.H. Pelimpahan tersebut diterima langsung oleh Jaksa Peneliti, Andriansyah, S.H., di ruangan Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rote Ndao.

Baca Juga :  Cegah Calo dan Pungli, Propam Polres Rote Ndao Masifkan Sosialisasi Barcode Aduan Cepat
Sumber: PotretNTT.Com

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com

+ Gabung