ROTE NDAO,PotretNTT.Com – Penyidik Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rote Ndao resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rote Ndao pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.
Pelimpahan berkas, tersangka, dan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkara dugaan penimbunan 3.290 liter (3,2 ton) solar bersubsidi dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Penyerahan pelimpahan perkara berkas Nomor: BP/09/VII/RES.5.1./2026/Reskrim ini dipimpin langsung oleh Kanit 2 Satreskrim Polres Rote Ndao, AIPTU I Made Budiarsa, S.H., beserta anggota.
Kegiatan Tahap II ini menindaklanjuti Surat Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao,Nomor:B1048/N.3.23/Eku.1/08/2026 tertanggal 7 Agustus 2026 yang menyatakan berkas perkara atas nama tersangka Ruben Benyamin Mulik alias BM telah lengkap (P-21).
Tersangka RBM alias Beny tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao dengan didampingi kuasa hukumnya, Canisius Ibu, S.H. Pelimpahan tersebut diterima langsung oleh Jaksa Peneliti, Andriansyah, S.H., di ruangan Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












