Kasus Penimbunan 3,2 Ton Solar Subsidi: Penyidik Limpahkan Tersangka Beny Mulik dan Barang Bukti ke Kejari Rote Ndao

Avatar photo
Reporter : Mekris Ruy Editor: Redaksi
1001551070
Foto : BM, Tersangka Penimbunan BBM Subsidi Saat di Serahkan ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao

Kasus ini bermula dari penindakan hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/03/V/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ROTE NDAO/POLDA NTT tertanggal 1 Mei 2026 dengan pelapor atas nama Viktor Damianus Sari. terkait kelangkaan BBM bersubsidi jenis solar di kawasan Rote Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao melakukan penggerebekan di kediaman pribadi RBM yang berlokasi di Desa Mukekuku, Kecamatan Rote Timur, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis (30/4/2026).

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.juncto UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.Tersangka terancam sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Daftar Barang Bukti yang Diserahkan:
BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar:
6 drum plastik ukuran 200 liter (± 1.200 liter), 54 jerigen plastik ukuran 35 liter (± 1.890 liter), 9 jerigen plastik ukuran 20 liter (± 180 liter)

Total BBM bersubsidi yang disita mencapai ± 3.290 liter.
Kendaraan dan Operasional:
1 unit mobil dump truck warna kabin kuning dan bak hitam (No. Pol: DH 8141 G),1 buah kunci kontak kendaraan

Dengan diterimanya tersangka dan seluruh barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum, proses hukum perkara penyelewengan BBM bersubsidi ini selanjutnya akan memasuki tahap penyusunan dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk proses persidangan.

Baca Juga :  Sidang Kasus Pidana Pembantaian Hewan di Saindule,Aris Modok Jadi Kuasa Hukum Terdakwa
Sumber: PotretNTT.Com

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com

+ Gabung