ROTE NDAO,PotretNTT.Com – Kehadiran stasiun pengelola bahan bakar umum (SPBU) pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang di gelar di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Rote Ndao pada Rabu, (16/09/2026) mestinya membawa titik terang atas persoalan polemik bahan bakar minyak (BBM) di Rote Ndao.
Namun, rapat dengar pendapat (RDPU) diskors atau ditunda untuk sementara waktu setelah pembahasan berlangsung alot. RDPU dapat dilanjutkan apabila kesiapan data dari pengelola SPBU dan OPD terkait sudah di siapkansiapkan agar dapat di verifikasi bersama.
RDPU yang berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Rote Ndao ini, dihadiri Bupati Paulus Henuk dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Hadir pula Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), lima pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), anggota DPRD, serta insan pers.
Ketua DPRD Rote Ndao Alfred Saudila membuka forum dan memberikan ruang dialog bagi seluruh pihak. RDPU kemudian dipandu Wakil Ketua I Denison Mooy bersama Wakil Ketua II Lazarus Pah.
Forum membahas distribusi, pelayanan, dan ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat Rote Ndao. Namun, pembahasan terkendala karena pengelola SPBU belum membawa data lengkap dan valid.
Ketiadaan data membuat sejumlah persoalan belum dapat diverifikasi dan dibahas secara maksimal. Data tersebut diperlukan untuk mengetahui volume BBM, mekanisme penyaluran, serta pelayanan kepada masyarakat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












