” Setelah habis Natal saya bertanya kepada penjabat desa yang baru yaitu Bapak Yus Mengge bahwa global RT itu belum dibayar lalu kata penjabat yang baru itu bukan tanggung jawab saya, tanya dulu mantan Kepala Desa lalu esok harinya saya langsung ke rumah mantan Kepala Desa Bernad lenggu itu sudah masuk dalam bulan Januari setelah sampai di sana saya bertanya uang BLT ekstrim untuk lansia belum diterima lalu kata mentan Kades bahwa uangnya sudah dibayarkan dari bulan Oktober lalu saya menjawab kami belum terima sama sekali lalu kata mantan kepala Desa nanti saya panggil bendahara tapi sampai dengan saat ini kami tidak dengar laporannya seperti apa”Ungkap Daud Killi
Menurutnya, mantan Kepala Desa Bernad Lenggu dan Bendahara seharusnya transparan kepada masyarakat penerima bantuan,bukan secara diam-diam menggelapkan hak mereka karena dana tersebut bukan berasal dari uang pribadi tetapi dana tersebut di kucurkan Pemerintah Pusat bagi masyarakat.
Terkait persoalan ini,Daud Killi menegaskan dirinya akan menempuh jalur hukum apabila dana BLT ekstrim ini tidak di salurkan kepada masyarakat.Dia pun meminta pihak DPRD Kabupaten Rote Ndao agar dapat menyikapi persoalan tersebut.
“Karena itu sebagai korban saya tidak ingin itu terjadi lagi dan saya tidak ingin piara penjahat di dalam Desa ini karena mengingat daerah ini adalah daerah wisata jadi kita pertahankan wisata supaya nama Desa ini bisa terkenal dan apabila uang bertitik ekstrim ini tidak disalurkan kepada kami dengan benar dan bermanfaat maka saya tetap tempuh jalur hukum karena menurut saya itu sudah termasuk dalam pelanggaran hukum karena mengambil hak masyarakat yang kedua menggelapkan dan ketiga menyiksa kami lansia secara pelan-pelan dan saya juga minta agar pihak DPRD kabupaten Ndao harus mengambil sikap dalam permasalahan ini.
Selanjutnya pejabat kepala desa Yus Mengge ketika dikonfirmasi media ini dengan tegas dirinya menyampaikan bahwa terkait persoalan ini memang sudah ada laporan dari masyarakat tetapi saya minta waktu untuk menyelesaikan administrasi baru setelah itu saya memberi panggilan untuk kedua belah pihak yaitu mantan kepala desa, kaur keuangan dan semua masyarakat yang belum menerima BLT tersebut untuk kita segera klarifikasi di kantor desa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.