Uang tersebut kemudian diantar langsung oleh Lorens ke rumah calon suami YM berinisial EA di Dusun Fatululi, Desa Tasilo. Dengan demikian, total uang yang telah diberikan kepada YM mencapai 60 juta rupiah.
Ironisnya, setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dan tahapan berikutnya, anak Lorens berinisial HN dinyatakan tidak lolos. Lorens kemudian mendatangi YM untuk meminta penjelasan. Namun menurut Lorens, YM hanya menjawab singkat. “Itu sudah. Adik tidak lolos,” ujar Lorens menirukan jawaban YM.
Karena tidak mendapat kejelasan, Lorens kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada Pemerintah Desa Boni. Melalui mediasi pemerintah desa, YM akhirnya datang ke rumah Lorens dan mengakui telah menerima uang sebesar 60 juta rupiah.
Dalam pertemuan tersebut, YM berjanji akan mengembalikan uang tersebut, namun hingga Maret 2026, uang tersebut belum juga dikembalikan.
Dengan suara bergetar, Lorens mengaku uang tersebut diperoleh dari pinjaman kepada beberapa orang dengan bunga yang cukup besar. Bahkan setiap bulan ia harus membayar bunga pinjaman hingga 6 juta rupiah. “Uang itu semua pinjaman dari orang-orang. Saya hanya penjual ikan keliling untuk hidup keluarga,” ujarnya sambil menahan tangis.
Karena tidak ada itikad baik dari YM, Lorens bersama anaknya Putra Nullek menyatakan siap melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur. Ia berharap Polda NTT dapat memproses kasus tersebut secara hukum dan membantu mengembalikan uang yang telah diberikan.“Saya hanya ingin keadilan dan uang itu dikembalikan,” ujarnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, termasuk Kapolda Rudi Darmoko, Kapolres Rote Ndao, Kabid Propam Polda NTT, serta oknum anggota Polri berinisial YM belum berhasil dikonfirmasi oleh media.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












