ROTE NDAO, PotretNTT.Com – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Rote Timur kini diterpa isu tak sedap. Kepala Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Pengodua diduga melakukan praktik nepotisme dan pelanggaran prosedur dalam perekrutan tenaga kerja dapur.
Sejumlah temuan di lapangan mengindikasikan bahwa proses seleksi yang seharusnya transparan dan objektif, justru sarat dengan kepentingan pribadi dan pengabaian regulasi.
Kejanggalan Proses Seleksi dan “Jalur Belakang”
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan kuat bahwa sebagian besar tenaga kerja yang diterima memiliki hubungan kekerabatan dan keluarga dengan Kepala SPPG Pengodua.
Ironisnya, ditemukan sejumlah tenaga kerja yang lolos tanpa pernah mengikuti tahapan seleksi resmi yang ditetapkan.
“Kami mempertanyakan transparansi sistem rekrutmen ini. Bagaimana bisa orang yang tidak pernah ikut tes atau tidak ikut wawancara tiba-tiba namanya muncul sebagai tenaga kerja yang diterima?” ujar Welem Serah salah satu peserta tes kepada media ini kamis (19/03/2026).
Selain isu kedekatan keluarga, manajemen SPPG Pengodua juga dituding menabrak aturan kuota domisili. Sesuai ketentuan, kuota untuk tenaga kerja dari luar domisili dibatasi maksimal 20%. Namun, data di lapangan menunjukkan jumlah pekerja dari luar wilayah SPPG Pengodua telah melampaui angka tersebut.
Welem juga beberkan Kejanggalan lainnya ditemukan pekerja yang secara administratif tidak berdomisili di Rote Timur, namun tetap diloloskan bahkan terdapat laporan adanya tenaga kerja yang berstatus masih bersekolah, yang memicu kekhawatiran terkait pelanggaran hukum ketenagakerjaan dan perlindungan anak.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












