ROTE NDAO,PotretNTT.Com – Proses sidang terbuka objek tanah yang digelar oleh Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Rote Ndao di Kecamatan Rote Barat, Kamis (4/6/2026), diwarnai aksi protes warga.
Sidang lapangan yang awalnya merupakan bagian dari agenda administratif program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini justru berubah menjadi ruang penyampaian mosi tidak percaya terhadap konsistensi penegakan aturan pertanahan.
Masyarakat setempat menilai ATR/BPN Rote Ndao terkesan “tebang pilih” dan menerapkan standar ganda terkait regulasi sempadan pantai dalam penerbitan sertifikat hak atas tanah di wilayah pesisir.
Kronologi Sidang Lapangan di Mbueain
Sidang terbuka yang berlangsung di lokasi objek tanah tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, di antaranya: Tim Petugas dari ATR/BPN Kabupaten Rote Ndao,Penjabat Kepala Desa Mbueain, Nimpas Dedeo,
Bhabinkamtibmas, Aipda Teny R. Nalle.
Perangkat desa, saksi batas, pemilik tanah, serta awak media.
Acara dimulai dengan penunjukan batas-batas tanah oleh saksi batas, Agustinus Nalle. Namun, suasana mulai memanas saat agenda berlanjut ke pembahasan status hukum sertifikat yang akan diterbitkan. Regulasi mengenai batas sempadan pantai kembali mencuat dan memicu polemik hukum antara pemohon dan petugas.
Warga Tuntut Keadilan: “Mengapa yang Lain Bisa Dapat SHM?”
Pemilik tanah, Yandri Nalle, melalui kuasanya Kristian Feoh, menegaskan bahwa seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi. Menurutnya, hambatan yang ada saat ini bukan lagi soal dokumen, melainkan inkonsistensi dari pihak BPN sendiri.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












