Dituding Tebang Pilih Regulasi,Badan Pertanahan Rote Ndao di Protes Warga

Avatar photo
IMG 20260607 WA0000

Yandri menyatakan keberatan jika tanah miliknya hanya diterbitkan sebagai Sertifikat Hak Pakai (SHP), sementara ada objek tanah lain di kawasan pesisir serupa yang berhasil memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Perlu kami tekankan bahwa perjuangan kami selama ini demi diterbitkan SHM, bukan SHP. Oke, jika objek saya ini diterbitkan SHP, kami setuju ikuti regulasi sempadan pantai, namun penerapan regulasi sempadan pantai harus untuk semua di Rote Ndao. Jika hanya objek saya ini, saya tidak mau dan kami tetap mau SHM,” tegas Yandri di hadapan forum sidang terbuka.

Yandri juga meminta agar tim yang turun ke lapangan menyampaikan langsung keresahan ini kepada Kepala Kantor Pertanahan (Kakan) ATR/BPN Rote Ndao.

“Bapak-bapak yang hadir hari ini, kami mohon sampaikan pesan kami kepada Pak Kakan, yang kami butuh itu SHM bukan SHP, dan kami butuh keadilan,” imbuhnya.

Perbedaan Krusial SHM vs SHP
Polemik ini menjadi sangat sensitif bagi warga karena adanya perbedaan mendasar pada status hukum kedua jenis sertifikat tersebut.

Reporter : Mekris Ruy/PN

Baca Juga :  Ricuh Unjuk Rasa di Rote Ndao, Dua Personel Polisi Terluka Akibat Lemparan Batu

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com

+ Gabung