Yandri menyatakan keberatan jika tanah miliknya hanya diterbitkan sebagai Sertifikat Hak Pakai (SHP), sementara ada objek tanah lain di kawasan pesisir serupa yang berhasil memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Perlu kami tekankan bahwa perjuangan kami selama ini demi diterbitkan SHM, bukan SHP. Oke, jika objek saya ini diterbitkan SHP, kami setuju ikuti regulasi sempadan pantai, namun penerapan regulasi sempadan pantai harus untuk semua di Rote Ndao. Jika hanya objek saya ini, saya tidak mau dan kami tetap mau SHM,” tegas Yandri di hadapan forum sidang terbuka.
Yandri juga meminta agar tim yang turun ke lapangan menyampaikan langsung keresahan ini kepada Kepala Kantor Pertanahan (Kakan) ATR/BPN Rote Ndao.
“Bapak-bapak yang hadir hari ini, kami mohon sampaikan pesan kami kepada Pak Kakan, yang kami butuh itu SHM bukan SHP, dan kami butuh keadilan,” imbuhnya.
Perbedaan Krusial SHM vs SHP
Polemik ini menjadi sangat sensitif bagi warga karena adanya perbedaan mendasar pada status hukum kedua jenis sertifikat tersebut.
Reporter : Mekris Ruy/PN
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












