Langkah ini mendapat respons positif dari pelaku usaha. Salah satu pengelola tempat hiburan malam menyatakan dukungannya terhadap inisiatif Polres Sumba Timur.
“Kami mendukung penuh program ini. Keamanan dan kenyamanan pengunjung adalah prioritas kami,” ungkapnya.
Guna mempersempit ruang gerak pengedar narkoba, Satresnarkoba Polres Sumba Timur juga resmi membuka layanan pengaduan 24 jam melalui hotline di nomor 085 113 516 688.
Iptu Parwata mengimbau masyarakat agar tidak ragu maupun takut untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka. Pihak kepolisian menjamin penuh kerahasiaan identitas setiap pelapor.
Kegiatan sosialisasi seperti ini dipastikan akan terus digelar secara rutin dengan menyasar titik-titik lain yang dinilai rawan dan berpotensi. Melalui sinergi yang kuat antara kepolisian, pelaku usaha, dan masyarakat, Polres Sumba Timur optimistis wilayah “Tanah Marapu” dapat benar-benar terbebas dari ancaman narkoba.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












